Berikut ini adalah kronologi singkat terkait tahapan proyeksi pertambangan pesisir selatan Lumajang.
Tahun 2000:
- Kawasan di sepanjang pesisir selatan Lumajang merupakan kawasan berstatus Hutan Produksi yang kewenangannya diberikan kepada Perhutani.
- PT ANTAM dapat konsesi seluas 584,4 H melalui SK Dirjen Pertambangan Umum No. 30.k/24.02/DJP/2000 tertanggal 7 Februari, Tahun 2000.
- Proposal KK Pertambangan Emas oleh PT Jember Metal dan Banyuwangi Mineral di seluruh kawasan selatan Jember dan Banyuwangi seluas 58.000H Ditolak warga.
Tahun 2002:
- PT ANTAM berhenti karena alasan situasi pasar dan ekonomi.
Tahun 2005. - BPKP menemukan potensi kerugian negara 5 M akibat kerjasama antara Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim dalam pengelolaan penimbangan pasir.
Tahun 2008:
Pemilihan Kepala Daerah Lumajang. Terpilih, Bupati: Sjahrazad Masdar, Wakil Bupati: As’at Malik.
Tahun 2009-2010:
- Disahkan UU Minerba NO. 04 Tahun 2009.
Tahun 2010. - PT ANTAM memperpanjang izin Eksplorasi 462,2 Hektar di Desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun.
- IMMS mendapat IUP Produksi dengan SK Bupati 503/436/427.14/2010 seluas 1.195 Ha.
- Tanggal 28 April di Paseban, 3 Surveyor IMMS ditolak dan disandera oleh masyarakat. Konsesi yang disurvey PT. IMMS adalah konsesi kepunyaan PT. Agtika Dwi Sejahtera melalui SK. 541.3/029/411/2010 seluas 491,8 Hektar meliputi kawasan Paseban, Jember.
Tahun 2011:
- Pada 16 Mei 2011 delapan Surveyor PT Antam diusir oleh warga Wotgalih.
- 17 September 2011 empat warga anti tambang di Wotgalih ditangkap dan dikriminalisasi.
- Tahun 2011, terbit 57 IUP dan IPR melalui SK Bupati.
IUP Produksi PT. IMMS terbit melalui SK Bupati: 188.45/224/427.12/2011 seluas 872,1 Hektar. - Bulan Maret warga Wotgalih demo tolak tambang PT ANTAM.
- Bulan Mei, warga Wotgalih minta alat berat milik PT ANTAM ditarik dari pesisir Wotgalih. Warga anti tambang diserang kelompok pro.
Tahun 2012:
- SK Produksi PT. IMMS No. 188.45/247/427.12/2012 (sumber dari Dinas ESDM Jatim).
- Keluar SK Eksplorasi PT. IMMS No. 503/302/427.14/2012 dengan luasan 4.398 H meliputi Pasirian, Tempeh, Kunir, Yosowilangun.
- Keluar Peraturan Menteri SDM No. 7 tahun 2012 , mengatur tentang kewajiban olah KP produk yang akan diekspor: Emas, Tembaga, Perak, Timah, Timbal, Bisi Besi,Pasir Besi, nikel dan lainya;
- 10 Mei, Sosialisasi dan konsultasi Amdal PT IMMS di Lumajang dibubarkan oleh warga Wotgalih. Vita Alfiana Direktur PT IMMS keluarkan pernyataan tidak akan menambang;
- Desember 2012, keluar izin penjualan Pasir Besi dan transportasi dari Gubernur Jatim dan kepala kordinasi dan investasi BKPM ke PT Dampar Golden Internasional (DGI). PT IMMS memiliki 40% saham di PT DGI.
Tahun 2013:
- Bulan Januari, Masa desa Bades Kecamatan pasirian Lumajang membakar pabrik PT IMMS karena tidak ada kontribusi kepada masyarakat.
- Mei, pemilihan Kepala Daerah Lumajang. Terpilih, Bupati: Sjahrazad Masdar, Wakil Bupati: As’at Malik.
- Juli 2013, penambang pasir tradisional memprotes operasi alat-alat berat penambangan di wilayah desa Gondoruso, Pasirian.
- Melalui PT. DGI , PT IMMS melakukan ekspor sebesar 10..000 metrik ton Pasir Besi melaui pelabuhan Tembaga Probolinggo menuju pelabuhan Qingdao China (masuk 10 pelabuhan terbesar di dunia) pada September.
- Retribusi Pasir Besi ke Pemkab untuk PT IMMS sebesar 700 juta/ tahun. PT. IMMS klaim retribusi yang diserahkan ke pemkab sebesar 16 M.
Tahun 2014:
- 11 Januari 2014 keluar PP No. 1 tahun 2014 ttg Perubahan PP No. 23 tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara.(Smelter).
- Sejak Januari, PT IMMS melalui Vita Alfiana menyatakan perusahaan tidak aktif.
- Juni,PT IMMS tidak aktif (versi Dewi -ESDM Jatim).
- 19 Agustus 2014 Pansus DPRD Lumajang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan pembinaan pengawasan, dan penertiban penambangan liar dan pemegang izin – kedua mendesak bupati mencabut izin pertambangan PT IMMS dan 14 IPR yang telah dikeluarkan karena izinnya cacat hukum; mendesak para pihak untuk menindak lanjuti kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang, kerusakan jalan dan lingkungan.
- September, Kejaksaan Tinggi JATIM periksa pejabat yang terkait pertambangan di Lumajang.
Sejak 31 Oktober Stockpile yang ada di Probolinggo milik PT DGI disegel oleh satpol PP. - Nopember 2014 stockpile PT. Tambang Mas Gemilang disegel Polres Lumajang.
- Nopember 2014 seorang penjaga portal dibunuh didesa Bades.
Petani Selok Awar Awar mulai protes, mereka dihajar preman penambang.
Tahun 2015:
- Kades fasilitasi pertambangan dengan dalih wisata.
- Februari, Kejaksaan Tinggi JATIM tetapkan Dirut PT IMMS dan Pejabat DLH Lumajang sebagai tersangka.
- Sekitar Maret, Warga Selok Awar Awar mengadu ke DPR RI, dll.
- Juni, warga Selok Awar Awar pengajuan audiensi ke bupati tapi disuruh ke kecamatan dan ketemu camat.
- Juni, perempuan tewas dibondet (bom ikan) di Yosowilangun.
- Bulan Juli 2015 ketua DPRD Agus Wijaksono menyebut penambangan ilegal kejahatan paling besar.
- Ketua RW Dusun Krajan 2 yang menolak tambang dibacok 2 orang tidak dikenal.
- 9 September aksi damai di balai desa dan kepala desa menandatangani surat pernyataan penghentian penambangan.
- Tanggal 10 september ancaman pembunuhan ke pak Tosan.
- Tanggal 11 Pengaduan ke Polsek atas ancaman dari preman – warga juga menghadang truk.
- Tanggal 12 Bupati menyatakan akan memfasilitasi BUMDesa tambang.
- Tanggal 14 September warga menanyakan tentang laporan ke Polres, ditemui Kasat Reskrim.
- Tanggal 23 September melayangkan pemberi tahuan ke Polres.
- Tanggal 26 September Penculikan, Penganiayaan Tosan, dan Pembunuhan Salim Kancil.
Disusun oleh: Jatam-Walhi Jatim